Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkedok Toko Sembako Ternyata Jual Miras

Kapolres Lumajang saat diwawancarai sejumlah wartawan

Lumajang (suarasatunews.com)
Sebuah toko sembako milik 'TM' (nama inisial) 36 tahun di Dusun Krajan Desa / Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, kedatangan 'tamu istimewa', Rabu (19/12/2018).

Namun jangan kaget, saat itu toko milik 'TM' itu didatangi tim opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur.

Bukan tanpa sebab, mulanya didapati informasi jika ditoko tersebut menjual minuman keras (miras) akan tetapi, untuk menutupi akan hal itu, 'TM' berkedok bak toko sembako pada umumnya. 

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito berkata, dari lokasi pihaknya menyita 151 botol miras. 

"Ada informasi, jika 'TM' menjual miras yang berkedokkan toko miliknya. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba mengintai toko itu dan benar saja, 'TM' tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli miras di toko mikiknya. Langsung saja 'TM' beserta barang bukti miras berjenis Angur merah dan Guidnes kami bawa ke Mapolres Lumajang," terang Priyo.

Sementara Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban S.H S.I.K MM M.H menuturkan, berbagai modus dilakukan para pelaku kejahatan untuk menutupi aksinya, kali ini toko sembako sebagai kedok dalam menjual Miras. 

"Miras yang disita jumlahnya cukup lumayan. Polres Lumajang tidak pernah lelah dalam menumpas persebaran Miras. Keberhasilan ini berkat kerja keras semuanya, yang tidak pernah lelah dan pantang menyerah saling bahu membahu menumpas peredaran Miras di Lumajang,"terang Kapolres. 

Saat ini 'TM' sudah ditetapkan tersangka. Ia diduga melanggar PERDA TK.II No 10 pasal 02 tahun 1980 Jo, peraturan Mentri Perdagangan RI No.53/M/DAG/PER/12/2010, tanggal 28 Desember 2010, tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian, minuman beralkohol. (TIM