Polres Lumajang 'Kibarkan Bendera Perang' Pada Narkoba
Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban
Lumajang (suarasatunews.com)
Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur, serius tegaskan perang pada narkoba dan sejenisnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban saat dihubungi melalui telephon pribadinya, Sabtu (24/11/2018).
"Mau jadi apa negeri ini kalau terus -terusan generasi muda kita dirusak seperti ini," tegas Kapolres.
Dirinya merasa miris, mendengar maraknya 'penjajah' negeri sendiri semacam ini. Pihaknya berkata tidak akan bosan - bosan memberikan penyuluhan mengenai Napsa (narkotika dan psikotropika), terlebih ke kalangan pelajar agar hal seperti ini tidak terjadi lagi dan rantai peredaran narkoba bisa terhenti.
Sebelumnya, Polres Lumajang melalui Satresnarkoba berhasil amankan 'FA' (18) 'nama inisial' pemuda asal Pasirian Lumajang yang menjual obat farmasi tanpa dilengkapi izin edar, kepada orang lain.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, 'FA' ditetapan sebagai tersangka. 'FA' melanggar pasal 197 Sub. 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
"Barang bukti yang didapat dari tangan 'FA' berupa 1 plastik klip ukuran kecil berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlogo "Y" dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 94.000. (sembilan puluh empat ribu rupiah)," tukas Kapolres.
"Alhamdulillah kita berhasil mengungkap biang keladi perusak bangsa sendiri dan barang bukti yg sudah dikirim ke Labfor Cab. Surabaya untuk kelengkapan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres. (TIM)