Pelaku Penganiayaan Berat Di Jalan Brigjen Slamet Riyadi Lumajang 'Diringkus' Polisi.
Pelaku (kiri pakai kaos hitam), saat menjalani pemeriksaan
Sumber (Bag. Humas Polres Lumajang)
LUMAJANG (suarasatunews)
Resmob Satreskrim Polres Lumajang, bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Kota setempat, tangkap Dianto (22) warga Dusun Kayu Gedang RT 08 RW 11 Desa Bodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, ia diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan berat di pinggir jalan raya Brigjen Slamet Riyadi 138 yang terjadi pada awal bulan kemarin, tepatnya (8/4/2018).
Kasat Reksrim Polres Lumajang, AKP Roy Aquary Prawirosastro melalui Paur Subbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskoro membenarkan akan penangkapan itu. Dianto ditangkap saat sedang bersama teman-temannya di jalan seruji timur, Sabtu dini hari (5/5/2018).
Dengan tanpa perlawanan, hingga akhirnya iapun digelandang ke Mapolres setempat untuk dilalukan pemeriksaan secara insentif oleh pihak penyidik.
"Pelaku bernama Dianto (22) warga Dusun Kayu Gedang RT 08 RW 11 Desa Bodang Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang," ucapnya Senin (7/5/2018).
"Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Dikutip dari sejumlah pemberitaan yang beredar sebelumnya, saat itu korban dan saksi sedang bersama sama dengan temannya memancing di pinggir jalan brigjen Slamet Riyadi (utara embong kembar), selanjutnya pelaku datang marah-marah menuduh korban meneriaki dirinya sewaktu melintas dengan temannya. Tanpa basa basi, pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis clurit mengenai kepala atas, pipi kiri dan lengan kiri hingga putus, selanjut nya pelaku melarikan diri meninggalkan korban.
Kini sang pelaku hanya bisa pasrah dan meratapi perbuatannya dibalik jeruji besi dan pengapnya ruang tahanan. Dimana hanya setakad salah sangka, dirinya tega menebas tangan korban hingga putus total.
"Palaku kami jerat dengan pasal tentang tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ( 3 ) KUHP," tukas Ipda Catur.
Dari tangan pelaku, polisi sita barang bukti satu unit sepeda motor yamaha vixion warna putih (sarana), dan satu bilah sajam jenis clurit lengkap dengan sarung kulit warna coklat dengan panjang 50cm.(TIM)